Minggu, 11 Desember 2011

Cybercrime


Kejahatan Dunia maya atau yang lebih dikenal dengan istilah CyberCrime adalah kejahatan dengan kompoter atau jaringan computer sebagai alat, sarana atau terjadinya kejahatan. Yang termasuk kedalam Cybercrime contohnya penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, Carding/Penipuan kartu kredit, Confidence Found, penipuan/pemalsuan identitas, pornografi, dll.
Walaupun Cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui control akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah Pornografi dan Judi Online


Tidak ada komentar:

Posting Komentar